EFEKTIVITAS EKSHUMASI DALAM PENGUNGKAPAN KASUS PIDANA


Sumber: www.detik.com  

BEMNEWS -- Ekshumasi merupakan suatu tindakan secara medis yang dilakukan atas dasar undang- undang dalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah yang sudah dikubur. Prosedur yang dilakukan dalam ekshumasi pada prinsipnya harus dilakukan sesegera mungkin dan seteliti mungkin. Untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi untuk tujuan hukum.

 Melalui prosedur ekshumasi sudah banyak kasus-kasus kejahatan yang berhasil diungkap kebenarannya. Sebagai contoh, yaitu kasus pelanggaran HAM yang dilakukan ekshumasi karena jenazah-jenazah dikubur secara massal tanpa sepengetahuan orang lain di Tanjung Priok tahun 2000. Kasus ekshumasi lainnya pada tahun 2010 dilakukan pada jenazah balita di desa Karanganyar dan Pandeglang. Bahkan di Palestina, ekshumasi dilakukan tahun 2011 pada jenazah seorang mantan presiden Palestina. Pada tahun 2014 ekshumasi dilakukan terhadap jenazah pengusaha kilang padi di desa Pawoh, Kecamatan Susoh.

 Peranan dokter sangat penting dalam ekshumasi sebagai saksi ahli. Dokter pun harus hadir sejak penggalian kubur sampai melakukan pemeriksaan terhadap tubuh mayat atau jenazah yang diekshumasi dan menyimpulkan apa yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut, serta jika memungkinkan mencari sebab kematian. Hasil dari ekshumasi akan diberikan kepada penyidik atau aparat hukum lain yang digunakan untuk melakukan penyidikan kasus agar kasus menjadi terang.

 Dalam Lolong 2017, Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa ekshumasi efektif dalam mengungkapkan penyebab kematian pada semua kasus di Bagian Forensik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado selama tahun 2015-2016. Dan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, dalam proses penyidikannya polisi juga melakukan ekshumasi dengan melakukan penggalian makam para korban. Setelah dilakukan ekshumasi ditemukan bahwa kematian korban disebabkan oleh racun.

 Dari contoh kasus di atas dapat dilihat bahwa ekshumasi telah menunjukan efektivitasnya dalam sebuah kasus tindak pidana. Dengan prosedur ekshumasi penyidik dapat mengetahui setidaknya apa yang terjadi terhadap korban dan sebab kematian korban bila memungkinkan. Dari ekshumasi juga kasus pidana dapat menemui titik terang agar saat dipersidangan pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang semestinya. 


Penulis : Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor : Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI


Referensi

Kemala, Nadia. “Otopsi Korban Pembunuhan Wowon Dkk, Dokter Forensik: Kerongkongan

              Rusak       Karena       Racun.”       KOMPAS.com,       Kompas.com,   Aug.           2023,

megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/19271871/otopsi-korban-pembunuhanwowon-dkk-dokter-forensik-kerongkongan-rusak. Diakses 9 Agustus 2024.

Lolong, Gracia , et al. “Efektivitas Ekshumasi Dalam Pengungkapan Kasus Di Bagian Ilmu Forensik Dan Medikolegal FK Unsrat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Tahun 20152016.” Jurnal E-Clinic (ECl), vol. Volume 5, Nomor 1, 2017.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "EFEKTIVITAS EKSHUMASI DALAM PENGUNGKAPAN KASUS PIDANA"

Posting Komentar