EFEKTIVITAS EKSHUMASI DALAM PENGUNGKAPAN KASUS PIDANA
BEMNEWS -- Ekshumasi merupakan suatu
tindakan secara medis yang dilakukan atas dasar undang- undang dalam rangka
pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah yang sudah
dikubur. Prosedur yang dilakukan dalam ekshumasi pada prinsipnya harus
dilakukan sesegera mungkin dan seteliti mungkin. Untuk mengungkap apa yang
sebenarnya terjadi untuk tujuan hukum.
Melalui prosedur ekshumasi sudah banyak
kasus-kasus kejahatan yang berhasil diungkap kebenarannya. Sebagai contoh,
yaitu kasus pelanggaran HAM yang dilakukan ekshumasi karena jenazah-jenazah
dikubur secara massal tanpa sepengetahuan orang lain di Tanjung Priok tahun
2000. Kasus ekshumasi lainnya pada tahun 2010 dilakukan pada jenazah balita di
desa Karanganyar dan Pandeglang. Bahkan di Palestina, ekshumasi dilakukan tahun
2011 pada jenazah seorang mantan presiden Palestina. Pada tahun 2014 ekshumasi
dilakukan terhadap jenazah pengusaha kilang padi di desa Pawoh, Kecamatan
Susoh.
Peranan dokter sangat penting dalam ekshumasi
sebagai saksi ahli. Dokter pun harus hadir sejak penggalian kubur sampai
melakukan pemeriksaan terhadap tubuh mayat atau jenazah yang diekshumasi dan
menyimpulkan apa yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut, serta jika
memungkinkan mencari sebab kematian. Hasil dari ekshumasi akan diberikan kepada
penyidik atau aparat hukum lain yang digunakan untuk melakukan penyidikan kasus
agar kasus menjadi terang.
Dalam Lolong 2017, Dari hasil penelitian yang
dilakukan dapat disimpulkan bahwa ekshumasi efektif dalam mengungkapkan
penyebab kematian pada semua kasus di Bagian Forensik RSUP Prof. Dr. R. D.
Kandou Manado selama tahun 2015-2016. Dan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs,
dalam proses penyidikannya polisi juga melakukan ekshumasi dengan melakukan
penggalian makam para korban. Setelah dilakukan ekshumasi ditemukan bahwa
kematian korban disebabkan oleh racun.
Dari contoh kasus di atas dapat dilihat bahwa
ekshumasi telah menunjukan efektivitasnya dalam sebuah kasus tindak pidana.
Dengan prosedur ekshumasi penyidik dapat mengetahui setidaknya apa yang terjadi
terhadap korban dan sebab kematian korban bila memungkinkan. Dari ekshumasi
juga kasus pidana dapat menemui titik terang agar saat dipersidangan pelaku
dapat dijerat dengan hukuman yang semestinya.
Referensi
Kemala, Nadia. “Otopsi Korban Pembunuhan Wowon Dkk, Dokter
Forensik: Kerongkongan
Rusak
Karena Racun.” KOMPAS.com, Kompas.com, Aug. 2023,
megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/19271871/otopsi-korban-pembunuhanwowon-dkk-dokter-forensik-kerongkongan-rusak.
Diakses 9 Agustus 2024.
Lolong, Gracia , et
al. “Efektivitas Ekshumasi Dalam Pengungkapan Kasus Di Bagian Ilmu Forensik Dan
Medikolegal FK Unsrat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Tahun 20152016.” Jurnal E-Clinic (ECl), vol. Volume 5,
Nomor 1, 2017.

0 Response to "EFEKTIVITAS EKSHUMASI DALAM PENGUNGKAPAN KASUS PIDANA"
Posting Komentar