MENILIK DISSENTING OPINION DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI

Sumber: www.detik.com 

BEMNEWS -- Dissenting Opinion dalam putusan perkara adalah perbedaan pendapat hakim mayoritas dan minoritas untuk memutuskan suatu perkara. Hal yang melandasi terjadinya Dissenting Opinion yakni adanya kebebasan hakim dalam menegakan lembaga peradilan yang madiri dan independen. Dissenting Opinion sendiri lebih sering digunakan di Negara-negara yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris. Pada Sistem Hukum tersebut Dissenting Opinion digunakan jika terjadi perbedaan pendapat antara seorang Hakim dengan Hakim lain yang putusannya bersifat mayoritas. Pendapat Hakim yang berbeda dengan putusan tersebut akan ikut dilampirkan dalam putusan dan menjadi Dissenting Opinion.

Di Indonesia keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Kemudian pada ayat 3 disebutkan dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dissenting Opinion beberapa waktu lalu menjadi topik yang banyak dibicarakan karena muncul istilah tersebut dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini.

Dissenting Opinion hakim konstitusi merupakan esensi kebebasan personal hakim dalam rangka menemukan kebenaran materil. Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim, yaitu salah satu jenis kebebasan yang paling tinggi dan mencakup seluruh eksistensi serta personal hakim yang tidak terbatas terhadap satu aspek. Secara yuridis, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan kebebasan kepada hakim konstitusi untuk menafsirkan konstitusionalitas suatu norma, sehingga dalam waktunya memutus perkara, kemungkinan putusan yang mengandung Dissenting Opinion masih besar. Perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung Dissenting Opinion tentunya perlu diselesaikan secara akademis melalui pengkajian secara ilmiah dan mendalam. Dissenting Opinion merupakan uraian argumentasi hakim pada suatu perkara tertentu yang dimuat dalam putusan perkara.

Dapat dilihat bahwa Dissenting Opinion sebagai alternatif dalam rangka pembaharuan hukum tidak bisa dilepaskan dari latar belakang hakim konstitusi. Adanya Dissenting Opinion dapat dijadikan sebagai referensi bagi hakim konsitusi lainnya dalam rangka melakukan pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan adanya perbedaan pendapat ini diharapkan dapat menjadi perbandingan atau dasar lain untuk melihat suatu perkara.



Penulis : Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor : Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI


Referensi

Firdaus, S. U., Panjaitan, P. A. N., & Widyasasmito, R. K. (2019). PERAN DISSENTING OPINION HAKIM KONSTITUSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL (The Role of Dissenting Opinion of Constitutional Judges in National Legal Reform). Jurnal Penelitian Hukum de Jure, Vol. 20 No. 1(1410-5632).

Prajatama, H. (2014). KEDUDUKAN DISSENTING OPINION SEBAGAI UPAYA KEBEBASAN HAKIM UNTUK MENCARI KEADILAN DI INDONESIA. Jurnal.uns.ac.id, Vol 2, No 1(2355-0406).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENILIK DISSENTING OPINION DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI"

Posting Komentar