MENILIK DISSENTING OPINION DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI
Sumber: www.detik.com
BEMNEWS -- Dissenting Opinion dalam putusan perkara adalah perbedaan pendapat hakim mayoritas dan minoritas untuk memutuskan suatu perkara. Hal yang melandasi terjadinya Dissenting Opinion yakni adanya kebebasan hakim dalam menegakan lembaga peradilan yang madiri dan independen. Dissenting Opinion sendiri lebih sering digunakan di Negara-negara yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris. Pada Sistem Hukum tersebut Dissenting Opinion digunakan jika terjadi perbedaan pendapat antara seorang Hakim dengan Hakim lain yang putusannya bersifat mayoritas. Pendapat Hakim yang berbeda dengan putusan tersebut akan ikut dilampirkan dalam putusan dan menjadi Dissenting Opinion.
Di Indonesia keharusan majelis hakim untuk memuat
pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2)
yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang
diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Kemudian pada
ayat 3 disebutkan dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim
yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dissenting Opinion beberapa
waktu lalu menjadi topik yang banyak dibicarakan karena muncul istilah tersebut
dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini.
Dissenting Opinion hakim konstitusi merupakan esensi kebebasan personal
hakim dalam rangka menemukan kebenaran materil. Kebebasan dalam menyampaikan
pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari
kebebasan eksistensial hakim, yaitu salah satu jenis kebebasan yang paling tinggi
dan mencakup seluruh eksistensi serta personal hakim yang tidak terbatas
terhadap satu aspek. Secara yuridis, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
memberikan kebebasan kepada hakim konstitusi untuk menafsirkan
konstitusionalitas suatu norma, sehingga dalam waktunya memutus perkara, kemungkinan
putusan yang mengandung Dissenting Opinion masih besar. Perdebatan
mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung Dissenting Opinion
tentunya perlu diselesaikan secara akademis melalui pengkajian secara ilmiah
dan mendalam. Dissenting Opinion merupakan uraian argumentasi hakim pada
suatu perkara tertentu yang dimuat dalam putusan perkara.
Dapat dilihat bahwa Dissenting Opinion sebagai alternatif
dalam rangka pembaharuan hukum tidak bisa dilepaskan dari latar belakang hakim
konstitusi. Adanya Dissenting Opinion dapat dijadikan sebagai referensi
bagi hakim konsitusi lainnya dalam rangka melakukan pembaharuan hukum sesuai
dengan perkembangan zaman. Dengan adanya perbedaan pendapat ini diharapkan
dapat menjadi perbandingan atau dasar lain untuk melihat suatu perkara.
Penulis : Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor : Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI
Referensi
Firdaus, S. U., Panjaitan, P. A. N.,
& Widyasasmito, R. K. (2019). PERAN DISSENTING OPINION HAKIM KONSTITUSI
DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL (The Role of Dissenting Opinion of
Constitutional Judges in National Legal Reform). Jurnal Penelitian Hukum de
Jure, Vol. 20 No. 1(1410-5632).
Prajatama, H. (2014). KEDUDUKAN
DISSENTING OPINION SEBAGAI UPAYA KEBEBASAN HAKIM UNTUK MENCARI KEADILAN DI
INDONESIA. Jurnal.uns.ac.id, Vol 2, No 1(2355-0406).

0 Response to "MENILIK DISSENTING OPINION DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI"
Posting Komentar