RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENDIKBUDRISTEK


Sumber: nasional.tempo.co 

BEMNEWS -- Pada 21 Mei 2024, Komisi X DPR RI melakukan Rapat Kerja bersama Menteri Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menjawab terkait isu-isu UKT yang belakangan menjadi hangat. Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI ini membahas terkait kebijakan pengelolaan anggaran bagi PTN (Badan Hukum, BLU dan Satker) dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Rapat dimulai dengan pengantar dari Pimpinan Rapat yaitu Dr. Dede Yusuf., S.T., M.I.Pol. selaku Wakil Ketua Komisi X DPRI RI, lalu dilajutkan dengan pemaparan dari Mendikbudristek dan menampung pertanyaan serta saran dari anggota Komisi X DPR RI. Dari Raker yang dilakukan ini, terdapat beberapa poin kesimpulan. Diantaranya:

1.     Mendesak Kemendikbudristek RI mengkaji PP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek RI sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan.

2.     Mendesak Kemendikbudristek RI untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut.

3.     Mendesak Kemendikbusdristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4.     Mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.

5.     Mendesak Kemendikbudristek RI mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran.. 

6.     Mendorong Kemendikbudristek RI melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan yang merealisasikan KIP Kuliah tindak lanjut terhadap hasil evaluasi. 

7.     Mendesak Kemendikbudristek RI menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

8.     Komisi X DPR RI mengharapkan Kemendikbudristek Ri untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024.

Dari keputusan rapat tersebut, Komisi X DPR RI dapat dilihat bahwa  Komisi X mendesak Mendikbudristek untuk mengkaji ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN yang dinilai sebagai awal permasalah kenaikan UKT ini dan meminta ruang untuk peninjauan ulang UKT bagi yang ingin mengajukan. Mendikbudristek pun diminta untuk menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT.


Penulis : Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor : Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENDIKBUDRISTEK"

Posting Komentar