RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENDIKBUDRISTEK

Sumber: nasional.tempo.co
BEMNEWS -- Pada 21 Mei 2024, Komisi X DPR RI melakukan
Rapat Kerja bersama Menteri Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menjawab terkait isu-isu UKT yang
belakangan menjadi hangat. Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI
ini membahas terkait kebijakan pengelolaan anggaran bagi PTN (Badan Hukum, BLU
dan Satker) dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal
(UKT).
Rapat dimulai dengan pengantar dari Pimpinan
Rapat yaitu Dr. Dede Yusuf., S.T., M.I.Pol. selaku Wakil Ketua Komisi X DPRI
RI, lalu dilajutkan dengan pemaparan dari Mendikbudristek dan menampung
pertanyaan serta saran dari anggota Komisi X DPR RI. Dari Raker yang dilakukan
ini, terdapat beberapa poin kesimpulan. Diantaranya:
1.
Mendesak Kemendikbudristek RI mengkaji PP No. 8
Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek RI sebagai
pengampu anggaran fungsi pendidikan.
2.
Mendesak Kemendikbudristek RI untuk meninjau
kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan
menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa
dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan
Permendikbud tersebut.
3.
Mendesak Kemendikbusdristek untuk memastikan PTN
menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan
kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No.12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
4.
Mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan
jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai
perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.
5.
Mendesak Kemendikbudristek RI mewajibkan
perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk
calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran..
6.
Mendorong Kemendikbudristek RI melakukan
evaluasi kepada perguruan tinggi tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan
yang merealisasikan KIP Kuliah tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
7.
Mendesak Kemendikbudristek RI menyampaikan
informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut
penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan
biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi
mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
8. Komisi
X DPR RI mengharapkan Kemendikbudristek Ri untuk menyampaikan jawaban tertulis
terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024.
Dari keputusan rapat tersebut, Komisi X DPR
RI dapat dilihat bahwa Komisi X mendesak
Mendikbudristek untuk mengkaji ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024
tentang SSBOPTN yang dinilai sebagai awal permasalah kenaikan UKT ini dan
meminta ruang untuk peninjauan ulang UKT bagi yang ingin mengajukan.
Mendikbudristek pun diminta untuk menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI
secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT.
Penulis
: Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor : Dept. Agitasi dan
Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI
BEMNEWS -- Pada 21 Mei 2024, Komisi X DPR RI melakukan
Rapat Kerja bersama Menteri Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menjawab terkait isu-isu UKT yang
belakangan menjadi hangat. Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI
ini membahas terkait kebijakan pengelolaan anggaran bagi PTN (Badan Hukum, BLU
dan Satker) dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal
(UKT).
Rapat dimulai dengan pengantar dari Pimpinan
Rapat yaitu Dr. Dede Yusuf., S.T., M.I.Pol. selaku Wakil Ketua Komisi X DPRI
RI, lalu dilajutkan dengan pemaparan dari Mendikbudristek dan menampung
pertanyaan serta saran dari anggota Komisi X DPR RI. Dari Raker yang dilakukan
ini, terdapat beberapa poin kesimpulan. Diantaranya:
1.
Mendesak Kemendikbudristek RI mengkaji PP No. 8
Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek RI sebagai
pengampu anggaran fungsi pendidikan.
2.
Mendesak Kemendikbudristek RI untuk meninjau
kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan
menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa
dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan
Permendikbud tersebut.
3.
Mendesak Kemendikbusdristek untuk memastikan PTN
menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan
kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No.12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
4.
Mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan
jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai
perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.
5.
Mendesak Kemendikbudristek RI mewajibkan
perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk
calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran..
6.
Mendorong Kemendikbudristek RI melakukan
evaluasi kepada perguruan tinggi tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan
yang merealisasikan KIP Kuliah tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
7.
Mendesak Kemendikbudristek RI menyampaikan
informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut
penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan
biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi
mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
8. Komisi
X DPR RI mengharapkan Kemendikbudristek Ri untuk menyampaikan jawaban tertulis
terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024.
Dari keputusan rapat tersebut, Komisi X DPR
RI dapat dilihat bahwa Komisi X mendesak
Mendikbudristek untuk mengkaji ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024
tentang SSBOPTN yang dinilai sebagai awal permasalah kenaikan UKT ini dan
meminta ruang untuk peninjauan ulang UKT bagi yang ingin mengajukan.
Mendikbudristek pun diminta untuk menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI
secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT.
Editor : Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI
0 Response to "RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENDIKBUDRISTEK"
Posting Komentar