UKT MELONJAK MAHASISWA MENJERIT

 


Sumber: Ilustrasi Student Loan (Dok KPPU)

BEMNEWS -- Belum lama ini, lini berita dan sosial media dipenuhi isu tentang kenaikan UKT di perguruan tinggi yang cukup tinggi. Mahasiswa sebagai peserta didik di tingkat perguruan tinggi merasakan dampak dari kenaikan UKT ini. Lebih tepatnya, para mahasiswa menyayangkan akan kenaikan UKT yang dinilai tidak menimbang berbagai hal. Walaupun UKT biasanya memiliki beberapa golongan, tetapi seiring berjalannya waktu besaran kenaikan ini memberatkan banyak mahasiswa hingga terjadi protes di beberapa perguruan tinggi.

Kenaikan UKT dinilai tidak rasional karena lonjakannya sangat tinggi. Lonjakan yang memicu mahasiswa di beberapa perguruan tinggi melakukan protes karena keberatan atas kenaikan UKT yang terjadi. Mengutip dari CNBC Indonesia, Menko PMK Muhadjir Effendy mengkritik kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara tiba-tiba. Menurutnya, bila perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT. Beliau menyebut bahwa ha tersebut dapat dikatakan sebagai langkah sembrono. Muhadjir Effendy menambahkan jika hal tersebut terjadi berarti kampus itu tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan.

Apabila dilihat lagi menurut pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangg Perguruan Tinggi menyebutkan biaya yang ditanggung oleh mahasisa harus disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa. Dan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek dimuat bahwa untuk kelompok UKT 1 sebesar Rp.500.000 dan UKT 2 sebesar Rp.1.000.000 menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Hal ini dinilai menjadi alasan kenaikan UKT di PTN.

Pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbudristek, ketua Komisi X DPR RI meminta Mendikbudristek untuk mempertimbangkan revisi dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) tersebut. Pada Raker ini dipaparkan juga berbagai ulasan dari Kemendikbudristek terikait isu kenaikan UKT di beberapa PTN di Indonesia. Sebelumnya, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tingkat lanjutan yang sifatnya pilihan. Ia menyebut pendidikan tinggi masuk dalam program wajib belajar 12 tahun. 

Dari kekisruhan lonjakan UKT yang dianggap tidak rasional ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil peran agar isu ini cepat dikendalikan. Bangku perguruan tinggi adalah kesempatan yang tidak hanya pilihan tapi seharusnya dapat dirasakan oleh berbagai kalangan agar terciptanya masyarakat Indonesia yang berpendidikan di masa depan. 


Penulis : Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor : Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum UMMI

             

Referensi

CNN Indonesia. (2024). Komisi X Minta Nadiem Revisi Permendikbudristek Penyebab UKT

              Naik.         Diakses          21         Mei         2024         dari           nasional       website:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240521131237-32-1100362/komisi-xminta-nadiem-revisi-permendikbudristek-penyebab-ukt-naik/amp

Puspadini, M. (2024). Muhadjir Geram UKT Naik Mendadak, Anak Buah Nadiem Bilang Begini. Diakses 21 Mei 2024 dari CNBC Indonesia website:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240518133147-4-539281/muhadjir-geramukt-naik-mendadak-anak-buah-nadiem-bilang-begini 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UKT MELONJAK MAHASISWA MENJERIT"

Posting Komentar