UKT MELONJAK MAHASISWA MENJERIT
BEMNEWS -- Belum lama ini, lini
berita dan sosial media dipenuhi isu tentang kenaikan UKT di perguruan tinggi
yang cukup tinggi. Mahasiswa sebagai peserta didik di tingkat perguruan tinggi
merasakan dampak dari kenaikan UKT ini. Lebih tepatnya, para mahasiswa
menyayangkan akan kenaikan UKT yang dinilai tidak menimbang berbagai hal.
Walaupun UKT biasanya memiliki beberapa golongan, tetapi seiring berjalannya
waktu besaran kenaikan ini memberatkan banyak mahasiswa hingga terjadi protes
di beberapa perguruan tinggi.
Kenaikan UKT dinilai
tidak rasional karena lonjakannya sangat tinggi. Lonjakan yang memicu mahasiswa
di beberapa perguruan tinggi melakukan protes karena keberatan atas kenaikan
UKT yang terjadi. Mengutip dari CNBC Indonesia, Menko PMK Muhadjir Effendy
mengkritik kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan uang kuliah
tunggal (UKT) secara tiba-tiba. Menurutnya, bila perlu nilai kenaikannya juga
harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT. Beliau
menyebut bahwa ha tersebut dapat dikatakan sebagai langkah sembrono. Muhadjir
Effendy menambahkan jika hal tersebut terjadi berarti kampus itu tidak punya
perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan.
Apabila dilihat lagi
menurut pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangg Perguruan
Tinggi menyebutkan biaya yang ditanggung oleh mahasisa harus disesuaikan dengan
kemampuan mahasiswa. Dan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan
Kemendikbudristek dimuat bahwa untuk kelompok UKT 1 sebesar Rp.500.000 dan UKT
2 sebesar Rp.1.000.000 menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.
Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing
perguruan tinggi. Hal ini dinilai menjadi alasan kenaikan UKT di PTN.
Pada Rapat Kerja
Komisi X DPR RI bersama Mendikbudristek, ketua Komisi X DPR RI meminta
Mendikbudristek untuk mempertimbangkan revisi dari Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT)
tersebut. Pada Raker ini dipaparkan juga berbagai ulasan dari Kemendikbudristek
terikait isu kenaikan UKT di beberapa PTN di Indonesia. Sebelumnya, Sekretaris
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri
Tjahjandarie, menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tingkat
lanjutan yang sifatnya pilihan. Ia menyebut pendidikan tinggi masuk dalam
program wajib belajar 12 tahun.
Dari kekisruhan
lonjakan UKT yang dianggap tidak rasional ini, diharapkan pemerintah dapat
mengambil peran agar isu ini cepat dikendalikan. Bangku perguruan tinggi adalah
kesempatan yang tidak hanya pilihan tapi seharusnya dapat dirasakan oleh
berbagai kalangan agar terciptanya masyarakat Indonesia yang berpendidikan di
masa depan.
Penulis
: Dept. Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum UMMI
Editor
: Dept. Agitasi dan Propaganda Media BEM Fakultas Hukum
UMMI
Referensi
CNN Indonesia. (2024). Komisi X Minta
Nadiem Revisi Permendikbudristek Penyebab UKT
Naik. Diakses 21
Mei 2024 dari nasional website:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240521131237-32-1100362/komisi-xminta-nadiem-revisi-permendikbudristek-penyebab-ukt-naik/amp
Puspadini, M.
(2024). Muhadjir Geram UKT Naik Mendadak, Anak Buah Nadiem Bilang Begini.
Diakses 21 Mei 2024 dari CNBC Indonesia website:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240518133147-4-539281/muhadjir-geramukt-naik-mendadak-anak-buah-nadiem-bilang-begini

0 Response to "UKT MELONJAK MAHASISWA MENJERIT"
Posting Komentar